Foto Kegiatan
Berita Utama
Perpanjangan Waktu Pelayanan E-KTP Di Kecamatan Tanjungbalai Utara
Tuesday, 28 February 2012 07:16
Perpanjangan waktu pelayanan E-KTP massal bagi penduduk Kecamatan Tanjungbalai Utara yang belum selesai melaksanakan perekaman data (Perekaman Paspoto, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Iris) sampai pada tanggal 31 Desember 2011 dijadwalkan ulang pelayanannya sampai dengan tanggal 30 April 2012.
Perekaman data dalam pelaksanaan E-KTP ini dilaksanakan setiap hari kerja. Adapun jumlah penduduk wajib E-KTP untuk Kecamatan Tanjungbalai Utara sebanyak 13.613 jiwa dan sampai pada tanggal 22 Februari 2012 penduduk yang telah melaksanakan perekaman data (Perekaman Paspoto, Tanda tangan, Sijik Jari dan Iris) berjumlah 9.677 jiwa. Penambahan jumlah penduduk yang telah melaksanakan perekaman data dari 02 Januari s/d 22 Februari 2012 sebanyak 212 orang. untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai khususnya penduduk yang berdomisili di Kecamatan Tanjungbalai Utara agar datang melaksanakan perekaman data ke Kantor Camat Tanjungbalai Utara sebelum tanggal 30 April 2012.
















