Foto Kegiatan
Berita Utama
MENGHADAPI PERSAINGAN DUNIA USAHA
Tuesday, 22 May 2012 07:58
Apakah LKS Bipartit itu?
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah:
Forum Komunikasi dan Konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah tercatat di Instansi/Dinas yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan atau Unsur Pekerja/Buruh.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang Pekerja/Buruh atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit, sedangkan Perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 50 (lima pulu) orang pekerja/Buruh secara sukarela juga dapat membentuk LKS Bipartit.
DASAR HUKUM
- Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menakertrans Nomor Kep.255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
APA FUNGSI DAN TUGAS LKS BIARTIT
FUNGSI :
- Sebagai Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawara antara Pegusaha dan Wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh pada tingkat Perusahaan.
- Sebagai Forum untuk membahas masalah Hubungan Industrial di Perusahaan guna meningkatkan Produktivitas kerja dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh yang menjamin Kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
LKS Biparti tidak berfungsi untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial
TUGAS :
- Melakukan pertemuan secara Priodik setiap Bulan dan / atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Mengkomunikasikan Kebijakan Pengusaha dan menyalurkan Aspirasi Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha.
- Melakukan Deteksi Dini dan menampung Permasalahan Hubungan Industrial di Perusahaan.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pengusaha dalam Penetapan Kebijakan Perusahaan.
- Menyampaikan Saran dan Pendapat kepada Pekerja/Buruh dan / atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
















